KEMENDIKBUD : Seluruh SMAN/SMKN Dilarang Keras Melanggar Kuota PPDB 2017

Seluruh SMAN/SMKN dilarang keras melanggar kuota penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) bakal mencabut jatah bantuan operasional sekolah (BOS) bagi yang melakuan pelanggaran.

”Bila ada sekolah negeri yang menerima siswa-siswi seenaknya dan tak sesuai aturan yang berlaku, dana bantuan operasional sekolah (BOS) bakal dicabut,” ancam Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendy usai menghadiri rapat koordinasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Jawa Timur di Universitas Islam Malang (Unisma) kemarin (22/5).

Hasil gambar untuk mendikbud muhadjir

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengungkapkan, banyaknya jumlah guru honorer maupun guru tidak tetap (GTT) di sekolah disebabkan SMAN/SMKN menerima jumlah siswa yang berlebihan. Sekolah menerima siswa-siswi tanpa mempertimbangkan rasio pendidiknya.

”Cara yang ditempuh sekolah untuk memenuhi rasio yaitu dengan merekrut GTT seenaknya,” beber Muhadjir kemarin.

Pria kelahiran Madiun itu menekankan, SMAN/SMKN harus menerima siswa-siswi sesuai dengan rasio guru yang ada. Yaitu setiap guru bisa mengampu maksimal 36 siswa.

Itu dimaksudkan agar ada pemerataan dalam penerimaan peserta didik baru, baik di sekolah negeri maupun di swasta.

”SMA/SMK atau MA swasta yang ada tetap bisa menampung peserta didik baru,” jelasnya.

Alumnus Universitas Negeri Malang (UM) ini mengingatkan agar sekolah swasta juga melakukan evaluasi atas minimnya peminat. Bisa jadi, mutu dan kualitas pendidikan yang diberikan masih kurang.

”Ya sewajarnya sekolah swasta juga harus berbenah untuk meningkatkan kualitasnya dan bisa bersaing dengan sekolah negeri,” harapnya.

Terkait strategi pemerataan itu, Muhadjir mengapresiasi gagasan sistem zonasi PPDB SMAN-SMAN di Jawa Timur.

Pihaknya menganggap sistem zonasi ini bertujuan memeratakan pendidikan di Jatim. Dalam artian, tidak ada lagi sekolah unggulan dan sekolah tertinggal.

Selain itu, zonasi juga memudahkan siswa-siswi untuk mendapatkan sekolah serta tidak perlu mengeluarkan uang transport yang besar. ”Begitu pula tidak ada lagi sekolah yang kekurangan siswa-siswi,” jelasnya.

Untuk diketahui, di Kota Malang terdapat tiga zonasi pada PPDB SMAN tahun ajaran 2017/2018. Yaitu zona 1 terdiri dari SMAN 1, SMAN 8, dan SMAN 9.

Kemudian zona 2 terdiri SMAN 2, SMAN 3, SMAN 6, dan SMAN 10. Sedangkan zona 3 terdiri dari SMAN 4, SMAN 5, dan SMAN 7. Sementara untuk SMKN tidak berdasarkan pada sistem zonasi karena berdasarkan keahlian siswa-siswi.

Tidak hanya itu, Muhadjir juga mengapresiasi gebrakan jalur bidikmisi untuk PPDB SMAN/SMKN di Jatim.

”Saya sangat mendukung jalur tersebut untuk memberikan akses kepada siswa-siswi yang tak mampu tapi berprestasi. Terpenting, tetap ada kontrol saja,” pintanya.

Ketua MKKS SMK Swasta Kota Malang Jhon Nadha Firmana berharap, apa yang diucapkan Mendikbud Muhadjir bukan sekadar angin segar untuk SMA/SMK swasta, khususnya di Kota Malang.

Sebab, pada PPDB 2016 lalu, pihaknya menilai banyak SMAN/SMKN yang melanggar aturan soal kuota yang harus ditampung.

Akibatnya, berdampak pada jumlah siswa yang diterima SMA/SMK swasta sehingga berkurang. ”Tahun lalu juga ada ancaman dari dinas, tapi realisasinya tidak ada,” ungkapnya, seperti diberitakan Radar Malang (Jawa Pos Group)

MKKS SMK swasta di Kota Malang sepakat dengan sanksi yang ditetapkan Mendikbud untuk mencabut dana BOS SMAN/SMKN yang tak mematuhi aturan PPDB 2017.

”Sekolah swasta juga ikut berjuang dalam mendidik anak bangsa. Jadi harus ada upaya kontrol dari pemerintah untuk pemerataan peserta didik baru,” singkatnya.

SELEKSI CPNS JUNI 2017 DOWNLOAD BERKASNYA DISINI...

Sumber: sinarberita.com

Aplikasi/Admnistrasi Guru Lainnya :

    Subscribe to receive free email updates:

    0 Response to "KEMENDIKBUD : Seluruh SMAN/SMKN Dilarang Keras Melanggar Kuota PPDB 2017"

    Post a Comment