Info Terbaru !! Pencairan Gaji Ke 13 Dan THR PNS Tahun 2017
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan,
pihaknya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan gaji ke-13
dan ke-14 atau THR dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur.
"Nanti ya ditunggu kalau
PP-nya sudah jadi. Yang menyiapkan PP-nya kan Menteri PAN RB," kata dia
kepada Liputan6.com.
Untuk Jadwal Pencairan K13 Dan THR PNS Lihat dibawah ini :
Untuk pejabat negara meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sementara bagi penerima pensiun, berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan THR diberikan sebesar gaji pokok.
Pemerintah pada tahun lalu membayarkan gaji ke-13 dan ke-14 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara dalam waktu bersamaan di Juni 2016. Anggaran yang digelontorkan sekitar Rp 14 triliun, terdiri dari Rp 7 triliun untuk gaji ke-13 dan THR senilai Rp 7 triliun.
Demikian postingan saya kali ini semoga bermanfaat bagi kita semua..
Sumber : Liputan6.com dan Forumpgri.blogspot.com
0 Response to "Info Terbaru !! Pencairan Gaji Ke 13 Dan THR PNS Tahun 2017"
Post a Comment