Download Surat Menpan Tentang Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H (2017)

Melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Himbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H (2017), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI untuk tidak menambah cuti tahunan saat Lebaran.

Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Tahun ini ada 6 hari cuti bersama, yakni 4 hari cuti lebaran, Natal dan Tahun Baru.

Download Surat Menpan Tentang Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H (2017


pelayanan optimal sebelum dan sesudah lebaran. Melalui SE tersebut, Menteri PANRB mengingatkan, setelah cuti bersama dan libur lebaran berakhir, dipastikan seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. 

Untuk itu, Menteri mengimbau para pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama. “Seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI tidak perlu nambah cuti,” imbuhnya. 

Namun himbauan ini tidak berlaku untuk aparatur negara yang pada saat cuti bersama tetap bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga permasyarakatan, dan lain-lain. “Untuk petugas yang tetap bekerja saat cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut,” imbuhnya

Demikian postingan saya kali ini tentang Download Surat Menpan Tentang Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H (2017) semoga bermanfaat ...........

Aplikasi/Admnistrasi Guru Lainnya :

    Subscribe to receive free email updates:

    0 Response to "Download Surat Menpan Tentang Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H (2017)"

    Post a Comment