PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS TAMBAHAN GURU YANG DIAKUI DAPODIK 2017

Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan info terbaru dari dirjen dikdasmen bahwa pada Aplikasi Dapodik 2017 telah disediakan menu/fitur untuk memfasilitasi penginputan atribut-atribut data PTK berserta data transaksionalnya menyangkut pembelajaran, tugas tambahan dan lain sebagainya. Menu dan fitur tersebut di desain dengan mengacu/mengikuti aturan yang berlaku, jadi aplikasi dapodik yang mengikuti aturan dan bukan yang membuat aturan. Untuk entitas data PTK khususnya menyangkut penghitungan/pengakuan jumlah jam mengajar (JJM), maka acuan yang digunakan adalah Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah 

Sumber : http://www.guru-id.com/2016/08/tugas-tambahan-yang-diakui-sesuai.html#ixzz4hPeWA2yV


  1. Kepala Sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)
  2. Narasumber nasional/Instruktur Nasional/Tim Pengembang/Mentor untuk guru Wakil Kepala Sekolah (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan:

  • a. SD Tidak ada wakil kepala Sekolah
  • b. SMP Minimal 1 orang, maksimal 3 orang
  • c. SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang

  1. Kepala perpustakaan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK (12 jam)
  2. Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang SMP dan SMA/SMK (12 jam)
  3. Untuk SMP 1 orang Kepala Laboratorium
  4. Untuk SMA sejumlah Program Perminatan/Program Keahlian yang ada di sekolah

PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS TAMBAHAN GURU YANG DIAKUI DAPODIK 2017

Demikian postingan saya kali ini tentang PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS TAMBAHAN GURU YANG DIAKUI DAPODIK 2017 semoga membantu dan bermanfaat..


Sumber : Sinarberita.com

Aplikasi/Admnistrasi Guru Lainnya :

    Subscribe to receive free email updates:

    0 Response to "PERMENDIKBUD NO 12 TAHUN 2017 TENTANG TUGAS TAMBAHAN GURU YANG DIAKUI DAPODIK 2017"

    Post a Comment